Tanpa Syarat Usia dan Ijazah Asli, Jatim Reformasi Sistem Rekrutmen Kerja

Jatimpost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong terciptanya dunia kerja yang inklusif dan adil. Plt Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lagi menggunakan batasan usia dalam membuka lowongan pekerjaan.

“Alhamdulillah kami mendapat dukungan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker), dalam upaya penghapusan batas usia kerja tersebut,” kata Emil usai upacara di Kota Blitar, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan, dalam surat keputusan dari Kemenaker tersebut, seluruh perusahaan di Jawa Timur dilarang melakukan diskriminasi usia terhadap pelamar kerja. Tidak hanya itu, diskriminasi gender juga tidak diperkenankan. Dengan demikian, lowongan kerja harus disampaikan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pelamar, bukan berdasarkan latar belakang pribadi.

Emil juga menyebut sejumlah perusahaan di Jatim yang telah menerapkan prinsip kesetaraan dalam proses rekrutmen, Seperti di PT Yamaha Pasuruan, Maspion dan sebagainya.

“Tentunya memang ada yang mengatakan, kan tergantung perusahaannya. Kalau dulu mungkin itu sudah menjadi konsensus tapi sekarang sudah beda. Kalaupun ada mantan karyawan yang di PHK dan mau belajar dari awal dengan ketrampilan yang baru, maka itu bisa menjadi jalan,” jelas Emil lebih lanjut.

Selain menyuarakan penghapusan batas usia, Emil juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan pekerjaan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman yang tidak boleh lagi terjadi.

“Ada salah kaprah besar kalau ijazah itu digunakan sebagai jaminan pekerjaan. Ijazah tidak boleh digunakan sebagai jaminan, bahkan menunjukkan ijazah asli itu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Menurut Emil, perusahaan tidak memiliki relevansi untuk meminta atau melihat ijazah asli milik calon karyawan. Ia menekankan bahwa yang paling penting dalam dunia kerja saat ini adalah keahlian dan keterampilan.

Kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Jawa Timur yang sempat mencuat beberapa waktu lalu juga menjadi perhatian khusus. Emil mengapresiasi langkah hukum yang diambil dan partisipasi masyarakat.

“Kami tekankan penahanan ijazah itu melanggar hukum, dan tidak relevan untuk pinjaman maupun kerja. Disnaker Jatim dan masing-masing daerah tentu harus melakukan pengawasan, meskipun prosesnya panjang tapi menjadi efektif,” pungkasnya.

━ Berita Terbaru

Garda Bangsa Desak Revisi Perwali 9/2026, Tuntut Akses Modal Setara untuk OKP di Surabaya

Jatimpost.com - Garda Bangsa Kota Surabaya mendesak Walikota Surabaya merevisi Peraturan Walikota 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Karang Taruna. Garda...

Pembagian Zakat Mal di Masjid Cheng Hoo Surabaya capai 18 Miliar

Jatimpost.com - Ribuan orang dari berbagai penjuru Kota Surabaya rela mengantre demi mendapat pemberian zakat mal dengan total nominal 18 miliar di Masjid Muhammad...

Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Paruh Waktu Tanpa THR

Jatimpost.com – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) Kabupaten Sumenep dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun...

Imbas Konflik Iran-AS, 100 Jama’ah Umrah Asal Nganjuk Tertahan di Arab Saudi

Jatimpost.com – Situasi gepolitik yang mencekam karena serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran mulai dirasakan jama’ah umrah asal Nganjuk. Setidaknya, ada 100 Jama’ah...

DPR Sebut Kebijakan AS Terkait Bea Masuk 104,38% Bisa Merusak Reputasi RI

Jatimpost.com - Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI, meminta pemerintah mengambil langkah tegas menanggapi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan bea...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini