Viral Surat Permohonan Partisipasi Lebaran 1447 H, Ketua LPMK Manukan Wetan Disanksi Administratif

Jatimpost.com – Surat permohonan bantuan partisipasi Lebaran 1447 Hijriah (H) yang diterbitkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya viral di media sosial dan menuai respons miring dari warganet.

Surat tersebut beredar di Facebook dan Instagram, Kamis (26/2). Di grup Facebook E100 Informasi Surabaya, unggahan itu mendapat 808 tanda suka, 984 komentar, dan dibagikan 38 kali. Sementara di Instagram melalui akun lambe_turah, unggahan serupa meraih 5.042 tanda suka, 174 komentar, dan 23 kali dibagikan ulang.

Sejumlah warganet menilai isi surat tersebut tersirat meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka menilai langkah itu tidak pantas dilakukan lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra perangkat daerah.

“Ojok gelem diplokoto, koen-koen golek duwek monteng kok makani wong seng kari ngeki surat sumbangan,” tulis salah satu akun Facebook.

Warganet lainnya berkomentar, “Kok yo enak nemen gak kerjo soroh-soroh jaluk THR-an.”

Komentar di Instagram juga beragam. Salah satu akun menulis, “Kalau ikhlas itu sedekah, kalau terpaksa itu pungli namanya. Arah duitnya aja gak jelas.”

Dalam surat tersebut, LPMK Manukan Wetan menuliskan permohonan partisipasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah.

“Besar harapan kami Bapak/Ibu/Saudara/I partisipan kiranya dapat berbagi kebaikan bersama,” demikian penggalan isi surat yang dilengkapi kop dan stempel LPMK.

Menanggapi hal itu, Lurah Manukan Wetan Bambang Wijanarko menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada Ketua LPMK.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk klarifikasi dan langsung diberikan sanksi per Kamis hari ini bersama unsur tiga pilar kecamatan,” kata Bambang saat dikonfirmasi.

Dia menyebut surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan kelurahan dan terindikasi melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2023.

Bambang menegaskan apabila pelanggaran serupa terulang, pihaknya akan mengusulkan pencopotan jabatan Ketua LPMK.

“Kalau melakukan lagi, kami akan bersurat ke kecamatan untuk tindakan tegas,” ujarnya.

━ Berita Terbaru

Pembagian Zakat Mal di Masjid Cheng Hoo Surabaya capai 18 Miliar

Jatimpost.com - Ribuan orang dari berbagai penjuru Kota Surabaya rela mengantre demi mendapat pemberian zakat mal dengan total nominal 18 miliar di Masjid Muhammad...

Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Paruh Waktu Tanpa THR

Jatimpost.com – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) Kabupaten Sumenep dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun...

Imbas Konflik Iran-AS, 100 Jama’ah Umrah Asal Nganjuk Tertahan di Arab Saudi

Jatimpost.com – Situasi gepolitik yang mencekam karena serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran mulai dirasakan jama’ah umrah asal Nganjuk. Setidaknya, ada 100 Jama’ah...

DPR Sebut Kebijakan AS Terkait Bea Masuk 104,38% Bisa Merusak Reputasi RI

Jatimpost.com - Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI, meminta pemerintah mengambil langkah tegas menanggapi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan bea...

Lia Istifhama Tegaskan Biaya Pendidikan LPDP Perlu Diperhitungkan Efektivitas dan Manfaatnya

Jatimpost.com - Sorotan publik terhadap besarnya biaya pendidikan bagi penerima beasiswa LPDP memicu komentar dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini