Jatimpost.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan pada 22 Maret 2025. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI yang telah digelar pada 3 Maret 2025.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU ini telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, rencananya dari hasil koordinasi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025,” ujar Aang, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, KPU Jatim bersama KPU Kabupaten Magetan masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI terkait tahapan pelaksanaan PSU tersebut. Hal ini dikarenakan setiap Kabupaten/Kota yang menggelar PSU tidak memiliki tanggal pelaksanaan yang sama. “Namun, jika mengacu pada hasil rapat dengar pendapat KPU RI pada 27 Februari 2025, rencananya PSU akan dilaksanakan pada hari tersebut,” tambahnya.
Jadwal Pelaksanaan PSU Berdasarkan Putusan MK
Pelaksanaan PSU dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan jadwal sebagai berikut:
Dengan adanya pelaksanaan PSU ini, KPU Jatim berharap proses demokrasi di Kabupaten Magetan tetap berjalan dengan jujur, adil, dan transparan demi memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.
© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi