Polisi Bekuk Tersangka Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso

Jatimpost.com – Seorang pria berinisial HF (43) akhirnya diringkus polisi setelah terbukti mencuri puluhan ton gabah dari gudang di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Kasus ini terungkap setelah seorang pekerja gudang melaporkan kehilangan beberapa karung gabah.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto mengatakan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis, (29/5/2025).

“Saat pekerja merasa ada lima karung jumbo berisi gabah kering hilang, serta satu karung lainnya dalam kondisi hanya setengah terisi,” kata Purwanto, Senin (2/6/2025).

Pekerja tersebut merasa janggal karena ruang penyimpanan gabah terakhir kali dibuka sekitar sebulan lalu saat pemasukan gabah terakhir.

Setelah benar dinyatakan hilang, lalu pekerja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi gudang.

“Hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jejak butiran beras yang tercecer di beberapa titik hingga dekat pagar belakang yang berbatasan dengan rumah HF,” ungkap Purwanto.

Lalu, polisi melanjutkan penyelidikkannya dengan mendatangi rumah HF (43) dan menemukan butiran gabah kering di atas karung di dapurnya.

“Kami juga menemukan ada tangga kayu yang berdiri menempel pada tembok belakang rumah, mengarah ke gudang,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya HF mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak April 2025.

“Saudara HF mengaku terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025,” katanya.

Tersangka HF juga mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian material yang cukup besar.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu,” pungkasnya.

Kini, tersangka HF (43) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Grujukan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka HF dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

━ Berita Terbaru

Garda Bangsa Desak Revisi Perwali 9/2026, Tuntut Akses Modal Setara untuk OKP di Surabaya

Jatimpost.com - Garda Bangsa Kota Surabaya mendesak Walikota Surabaya merevisi Peraturan Walikota 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Karang Taruna. Garda...

Pembagian Zakat Mal di Masjid Cheng Hoo Surabaya capai 18 Miliar

Jatimpost.com - Ribuan orang dari berbagai penjuru Kota Surabaya rela mengantre demi mendapat pemberian zakat mal dengan total nominal 18 miliar di Masjid Muhammad...

Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Paruh Waktu Tanpa THR

Jatimpost.com – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) Kabupaten Sumenep dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun...

Imbas Konflik Iran-AS, 100 Jama’ah Umrah Asal Nganjuk Tertahan di Arab Saudi

Jatimpost.com – Situasi gepolitik yang mencekam karena serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran mulai dirasakan jama’ah umrah asal Nganjuk. Setidaknya, ada 100 Jama’ah...

DPR Sebut Kebijakan AS Terkait Bea Masuk 104,38% Bisa Merusak Reputasi RI

Jatimpost.com - Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI, meminta pemerintah mengambil langkah tegas menanggapi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan bea...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini