Heboh Kasus Pornografi Gresik, Hakim Vonis Ichlas dan Viska 1 Tahun 5 Bulan

Jatimpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus video syur yang sempat menghebohkan publik. Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan dalam sidang terbuka yang digelar di ruang Tirta, Rabu (25/6/2025).

Perkara ini menjadi sorotan karena terjadi di Gresik, sebuah kota yang dikenal dengan identitas religiusnya. Proses persidangan pun berlangsung dengan perhatian ketat dari masyarakat dan media.

Majelis hakim yang dipimpin Bagus Trenggono menyatakan bahwa putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio.

“Kedua terdakwa dipidana masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara, dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti masing-masing dengan penjara 3 bulan penjara,” ujar Bagus Trenggono.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah di mata hukum. Lantaran sengaja menjadikan dirinya sebagai objek pornografi sesuai pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkap Bagus.

Vonis ini tidak hanya mempertimbangkan unsur hukum, tetapi juga dampak sosial dari penyebaran video yang mengganggu ketertiban dan moral masyarakat.

“Ada pertimbangan yang meringankan terdakwa. Yang bersangkutan belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya. Termasuk perkara yang dilaporkan oleh saksi pelapor sudah dicabut, dan sudah berdamai,” papar Bagus.

Pihak kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Sugiarto, mengaku masih menimbang-nimbang langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

“Kami masih pikir-pikir dulu dengan klien kami, dalam waktu dekat segera disampaikan ke majelis hakim,” urainya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyambut baik vonis yang dijatuhkan karena dinilai sudah mewakili rasa keadilan masyarakat.

“Vonis 1 tahun 5 bulan penjara sudah sesuai karena dampak sosialnya meresahkan masyarakat Gresik yang dinilai mengkedepankan religius,” pungkasnya.

━ Berita Terbaru

Garda Bangsa Desak Revisi Perwali 9/2026, Tuntut Akses Modal Setara untuk OKP di Surabaya

Jatimpost.com - Garda Bangsa Kota Surabaya mendesak Walikota Surabaya merevisi Peraturan Walikota 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Karang Taruna. Garda...

Pembagian Zakat Mal di Masjid Cheng Hoo Surabaya capai 18 Miliar

Jatimpost.com - Ribuan orang dari berbagai penjuru Kota Surabaya rela mengantre demi mendapat pemberian zakat mal dengan total nominal 18 miliar di Masjid Muhammad...

Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Paruh Waktu Tanpa THR

Jatimpost.com – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) Kabupaten Sumenep dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun...

Imbas Konflik Iran-AS, 100 Jama’ah Umrah Asal Nganjuk Tertahan di Arab Saudi

Jatimpost.com – Situasi gepolitik yang mencekam karena serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran mulai dirasakan jama’ah umrah asal Nganjuk. Setidaknya, ada 100 Jama’ah...

DPR Sebut Kebijakan AS Terkait Bea Masuk 104,38% Bisa Merusak Reputasi RI

Jatimpost.com - Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI, meminta pemerintah mengambil langkah tegas menanggapi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan bea...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini