Jatimpost.com – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) Kabupaten Sumenep dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Benny Irawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, mengatakan, PPPK paruh wakru tidak mendapatkan THR seperti ASN lainnya. Karena, semua kebijakan bergantung pada masing-masing organisasi daerah (OPD).
Menurutnya, jika ada anggaran tambahan yang dianggarkan OPD untuk PPPK paruh waktu maka bisa direalisasikan. Jika tidak, maka tidak ada tambahan apapun.
“Paruh waktu itu kan sektoral. Pada saat OPDnya menganggarkan, mungkin bisa ada tambahan,” kata Benny melansir Kompas.com, Senin, (2/3/2026).
Benny menegaskan, tambahan penghasilan PPPK paruh waktu memang dikembalikan ke OPD masing-masing. Pemkab Sumenep tidak membuat kebijakan untuk seluruh PPPK paruh waktu.
Ia juga menjelaskan, tidak tepat sebenarnya untuk PPPK paruh waktu isitilah THR atau gaji ke-13.
“Bahasa gaji ke-13 dan juga bahasa THR bukan untuk mereka, bonus mungkin ya. Insentif,” kata Benny.
Artinya, jika ada tambahan yang diberikan, sifatnya hanya bonus atau insentif, bukan THR seperti yang diterima ASN penuh waktu.
Benny mengatakan, ada beberapa OPD yang tetap menganggarkan tambahan untuk PPPK paruh waktu, salah satunya yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Ada pos anggaran tambahan yang nilainya setara satu bulan gaji dalam setahun.
“Ada penambahan satu bulan, jadi asumsi memang untuk THR,” ungkapnya.
Ada OPD yang memang tidak membuat pos tambahan itu dalam anggaran, dan tidak semua OPD melakukan hal yang sama.
“Untuk tahu masing-masing sektoral, OPD, mungkin harus ditanya. Atau BPKAD, apakah dianggarkan secara umum,” ujarnya.
Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia di Sumenep, sebelumnya mengaku sempat ada penyampaian saat pembahasan penggajian oleh Ketua Banggar DPRD Sumenep.
Penghitungan anggaran tidak hanya 12 bulan tetapi ada juga komponen THR dan gaji ke 13.
“Tapi kemarin, versinya ketua Banggar (DPRD) Sumenep dengan waktu itu Pak Kaban, Pak Arif Firmanto, saat penghitungan penggajian, itu hitungannya bukan 12 tapi 14, karena hitungannya ada THR dan gaji ke 13, yang disampaikan ke tim waktu itu”, Ujarnya.
Hingga pekan kedua Ramadhan ini, belum ada informasi lebih lanjut apakah hal itu benar-benar dibayarkan atau tidak. (ikrom)

