Jatimpost.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah menjamin kestabilan harga minyak dan gas (migas). Hal ini sebagai respon atas rencana pemerintah akan mengimpor migas dari Amerika Serikat (AS).
Ia menegaskan, kontrak pembelian energi bernilai besar tersebut tidak boleh berujung pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun LPG di pasar domestik.
Ratna menyoroti jarak distribusi migas dari kawasan Teluk Meksiko menuju Indonesia. Sebab akan mencapai tiga hingga empat kali lebih jauh dari pada rute impor dari kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, perbedaan jarak tersebut berpotensi memicu lonjakan biaya logistik. Termasuk ongkos pengiriman dan premi asuransi kargo yang pada akhirnya dapat memengaruhi struktur harga energi.
“Pemerintah perlu memastikan setiap kontrak pembelian dilakukan dengan prinsip business to business yang sehat dan tetap mengutamakan kepentingan nasional” kata Ratna di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komponen harga, termasuk ongkos angkut, skema pembayaran, dan potensi fluktuasi kurs.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemerintah bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi perlu memperkuat strategi mitigasi risiko agar kesepakatan tersebut tetap menguntungkan secara jangka panjang.
“Saya mendorong agar dilakukan audit terbuka terhadap struktur biaya dan proyeksi keekonomian impor ini. Selain itu, diversifikasi sumber pasokan dan optimalisasi produksi dalam negeri harus tetap menjadi prioritas agar ketahanan energi nasional tidak tergantung pada satu skema kerja sama,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam dokumen yang Gedung Putih rilis. Indonesia berkomitmen membeli komoditas energi dari AS senilai total US$15 miliar atau setara Rp253,4 triliun (kurs Rp16.894).
Kesepakatan tersebut meliputi impor LPG senilai US$3,5 miliar (Rp59,13 triliun). Minyak mentah (crude oil) senilai US$4,5 miliar (Rp76,02 triliun). Serta bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$7 miliar (Rp118,26 triliun).
Dalam pelaksanaannya, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Serta confirmation letter kontrak pembelian LPG dan minyak mentah dengan dua perusahaan AS.
Ratna menegaskan, Komisi XII DPR RI akan memperkuat fungsi pengawasan. Guna memastikan implementasi kesepakatan berjalan transparan, efisien, serta tidak membebani APBN maupun daya beli masyarakat.

