Polisi mengungkapkan hasil penyelidikan terkait kasus mutilasi yang terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyatakan bahwa pelaku memiliki kecenderungan psikopat narsistik dan melakukan aksi tersebut secara terencana serta dengan ketenangan luar biasa.
Menurut Kombes Pol Farman, hasil analisis kedokteran forensik menunjukkan bahwa potongan tubuh korban sangat kecil-kecil, yang mengindikasikan penggunaan pisau kecil, hampir mirip dengan barang bukti yang ditemukan.
“Potongan tubuh yang sangat kecil ini mengindikasikan penggunaan pisau kecil. Pisau tersebut mirip dengan yang kami amankan,” kata Kombes Pol Farman, Selasa (4/2/2025).
Penyeldikan lebih lanjut melalui tes psikologi mengungkapkan bahwa pelaku termasuk dalam golongan psikopat narsistik.
“Pelaku memiliki karakteristik antisosial, tidak ada rasa iba terhadap korban, serta emosi yang mudah meledak,” jelas Kombes Pol Farman.
Hal ini juga tercermin dari cara pelaku melakukan mutilasi dengan sangat tenang dan tanpa ragu, meskipun membutuhkan waktu hingga lima jam.
Proses mutilasi yang dilakukan dengan sangat teliti dan berulang kali menunjukkan perencanaan matang.
“Karena potongan tubuh sangat tipis, pelaku kemungkinan melakukan pemotongan berulang kali, ini menunjukkan perencanaan yang sangat matang.” jelasnya.
Polisi juga menindaklanjuti rekaman CCTV yang beredar di media sosial. Kombes Pol Farman menegaskan bahwa saksi berinisial M hanya berperan sebagai pengantar pelaku ke lokasi, dan tidak mengetahui bahwa karung yang dibawanya berisi mayat korban.
“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku mengangkat karung berisi mayat korban sendirian,” katanya.
Meskipun demikian, Kombes Pol Farman menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta dan motif lebih lanjut dari tindakan keji tersebut.
Polda Jatim berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan Polda Jatim akan berkoordinasi dengan ahli psikologi forensik untuk menggali lebih dalam profil psikologis pelaku guna memahami motif di balik tindakannya yang brutal
© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi