Jatimpost – Kondisi infrastruktur jalan rusak yang tersebar hampir di seluruh Tulungagung dan sampai mendapat julukan “wisata jeglongan sewu” menuai sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fuad Ashari, sangat menyayangkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak segera menindaklanjuti.
Pihaknya menilai pemerintah daerah lamban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pemeliharaan dan perbaikan jalan rusak.
“Jalan rusak sudah lama, tetapi pemeliharaan darurat tidak dijalankan secara maksimal. Dan ini setiap awal tahun selalu terjadi hal yang sama, sementara risiko kecelakaan terus meningkat”, kata Fuad (24/2/2026).
Fuad mengatakan, dua bulan tahun anggaran berjalan, perbaikan jalan belum terlihat signifikan.
“Ini menunjukkan persoalan bukan semata keterbatasan anggaran akan tetapi lemahnya perencanaan dan lambannya eksekusi kebijakan”, ujarnya.
Menyinggung kewajiban mandatory spending atau belanja wajib oleh pemerintah pusat. Fuad memberikan penjelasan bahwa tidak ada penyebutan pasti belanja infrastruktur harus berapa persen.
Namun demikian pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan rambu-rambu agar belanja infrastruktur tidak kurang 20% dari nilai belanja daerah.
“Dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD bahwa tidak disebutkan secara pasti angka persentase belanja infrastruktur jalan. Namun Kementerian Keuangan secara konsisten mendorong belanja infrastruktur daerah di kisaran 20% sampai dengan 30% APBD”, jelas Fuad.
Menurut informasi, Pemkab Tulungagung akan menghadapi tekanan berat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut tersebut berkaitan dengan kewajiban mandatory spending atau belanja wajib yang di atur pemerintah pusat.
Sehingga yang membuat ruang fiskal daerah semakin sempit, dan berakibat target pembangunan infrastruktur dalam proyeksi sulit tercapai.
Dalam konsep mandatory spending, pemerintah daerah wajib secara hukum menetapkan alokasi persentase tertentu dari APBD untuk bidang prioritas.
Regulasi terbaru menegaskan lima kewajiban utama, mulai dari anggaran pendidikan 20 persen, infrastruktur publik minimal 25 persen DTU, ADD 10 persen dana perimbangan, pendanaan kesehatan berbasis kebutuhan daerah, hingga pelaksanaan prioritas nasional.
Fuad menambahkan, dalam Pasal 145 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik secara memadai, dengan prioritas pada pelayanan dasar dan konektivitas wilayah.
Sebagai penutup, Fuad menyatakan Fraksi PKB menghadirkan opsi solusi untuk persoalan yang di hadapi Pemkab Tulungagung.
Yakni penataan ulang roadmap pembangunan jalan di semua wilayah kecamatan, penetapan sektor jalan sebagai fokus anggaran daerah, dan percepatan realisasi kebijakan.

