Jatimpost.com – Komisi B DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhutani KPH Jember dan para pelaku UMKM Pedagang Jatian Centre Kaliputih, Rambipuji, pada Senin (16/6/2025). Rapat tersebut difasilitasi langsung oleh Komisi B dan dihadiri oleh perwakilan Administratur Perhutani Jember serta para pedagang yang terdampak proyek pelebaran jalan provinsi.
Sekretaris Komisi B, Nurhuda Candra Hidayat, menyatakan bahwa forum ini menjadi bukti nyata kepedulian dewan dalam mencarikan jalan keluar bagi para pelaku usaha kecil yang kehilangan tempat berjualan akibat proyek infrastruktur.
“Kami dari Komisi B dalam posisi mendengarkan dan mencarikan solusi. Karena faktanya, warung-warung ini sudah digusur, dan mereka tidak punya tempat berjualan lagi,” tegas Nurhuda.
Sebanyak 20 pelaku UMKM yang sebelumnya menempati bahu jalan Kaliputih terpaksa membongkar warung mereka menyusul tenggat waktu penggusuran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berakhir pada 30 Mei 2025. Para pedagang tersebut sempat mengalami kesulitan mendapatkan lokasi usaha baru. Harapan mereka tertuju pada lahan milik Perhutani yang berada di kawasan TPK (Tempat Penitipan Kayu), namun hingga saat itu belum tersedia izin resmi untuk digunakan.
Dalam rapat yang berlangsung selama satu jam itu, akhirnya tercapai titik terang. Perwakilan dari Perhutani menyatakan kesediaannya memberikan izin pemanfaatan lahan milik Perhutani di sisi kanan jalan arah Rambipuji–Balung sebagai lokasi baru bagi para pelaku UMKM. Izin tersebut diberikan dengan catatan para pedagang mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan agar area tetap tertata rapi dan tidak menjadi kawasan kumuh.
“Alhamdulillah, setelah kami dari Komisi B membangun komunikasi dan merayu Perhutani, akhirnya mereka berkenan menyediakan lahannya. Ini perjuangan bersama, dan kami ingin UMKM tetap bisa hidup dan berkembang meskipun tempat mereka sebelumnya sudah digusur,” tambah Nurhuda.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan masyarakat dalam mengatasi dampak kebijakan pembangunan. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan proyek infrastruktur lainnya, agar kepentingan warga kecil tetap diperhatikan.
“Intinya kami tidak ingin ada korban dari pembangunan. Kalau ada penggusuran, maka solusinya harus disiapkan. Kami akan terus kawal agar UMKM yang sudah direlokasi ini juga mendapat kepastian dan fasilitas memadai,” tutup Nurhuda.

