Jatimpost.com – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) melakukan aksi unjuk rasa di berbagai titik Kota Surabaya pada Selasa (20/5/2025). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran demonstrasi adalah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani No. 268, Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Dalam aksinya, para driver menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada perusahaan aplikator dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tuntutan tersebut yakni:
- Menurunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen.
- Menaikkan tarif pengantaran penumpang.
- Menerbitkan regulasi tarif untuk pengantaran makanan dan barang.
- Menetapkan tarif bersih yang diterima mitra driver.
- Mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Kepala Dishub Jatim, Nyono, menanggapi aksi tersebut dengan meminta aplikator mengajukan permohonan rapat kepada Dishub. Ia menyatakan bahwa penetapan tarif oleh aplikator harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur dan memperhatikan kesejahteraan mitra driver.
“Kalau memang tidak melanggar SK Gubernur, baru akan kami fasilitasi pertemuan dengan mitra (driver). Kalau secara substansi tidak melanggar, ya tentu bisa dijalankan di Jatim,” ujar Nyono.
Ia mengakui keresahan para driver muncul karena kebijakan tarif sering ditetapkan sepihak oleh aplikator tanpa koordinasi dengan Dishub sebagai pembina tarif daerah. Padahal, menurutnya, kewenangan pengawasan tarif sudah dilimpahkan oleh Dirjen Perhubungan Darat kepada pemerintah provinsi.
Nyono juga menyoroti program baru seperti “Grab Hemat Berbayar” yang dinilai para driver merugikan mitra. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan aplikator dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan, termasuk potensi pelanggaran terhadap regulasi daerah.
“Dalam aturan Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa aplikator tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari 20 persen – yakni 15 persen untuk biaya aplikasi dan 5 persen untuk asuransi driver,” jelasnya.
Namun, berdasarkan laporan dari para driver, potongan yang dikenakan aplikator diduga melebihi batas tersebut, sehingga penghasilan bersih yang diterima sangat minim.
“Intinya, jangan ada yang melanggar. Kalau dilanggar, ya pasti bentrok,” tegas Nyono.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan aplikator dan pemerintah agar segera merespons keluhan lapangan yang dirasakan oleh mitra pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung operasional layanan transportasi berbasis aplikasi.

