• Home  
  • Polisi Tangkap Perangkat Desa di Probolinggo, Terbukti Edarkan Narkoba
- Berita Utama - Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perangkat Desa di Probolinggo, Terbukti Edarkan Narkoba

Jatimpost.com – Oknum perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Polres Probolinggo atas keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menyampaikan penangkapan terhadap tersangka berinisial SUP (40) ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang melibatkan pelaku berprofesi sebagai aparatur desa. Berbekal informasi tersebut petugas melakukan pengintaian. […]

Jatimpost.com – Oknum perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Polres Probolinggo atas keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menyampaikan penangkapan terhadap tersangka berinisial SUP (40) ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang melibatkan pelaku berprofesi sebagai aparatur desa.

Berbekal informasi tersebut petugas melakukan pengintaian. Korsp baret coklat lantas menggrebek pelaku dikediamannya dan menemukan barang bukti 8,87 gram sabu.

Selain itu petugas juga mengamankan timbangan digital dan alat konsumsi sabu-sabu.

“Penangkapan ini tentunya mengejutkan kita semua, karena pelaku adalah seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Nanang dikutip dari beritajatim.com Senin (17/2/2025).

Nanang mengatakan jika perbuatannya tidak pantas dilakukan oleh seorang perangkat desa. Terlebih barang haram yang diedarkan merupakan musuh bersama yang merusak bangsa.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa narkoba adalah musuh bersama dan harus kita lawan bersama-sama,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

“Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi”

JatimPost.com hadir sebagai media berita yang berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat, terpercaya, dan terkini bagi seluruh pembaca.

Email: redaksi@jatimpost.com

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!