Kepala Desa Ngariboyo Dijatuhi Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Jatimpost.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sumadi, dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (20/1/2025).

Sumadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Selain hukuman penjara, Sumadi juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara. Lebih lanjut, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700, dengan ancaman hukuman tambahan 2 tahun penjara jika gagal membayar.

Majelis Hakim memutuskan Sumadi bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah kerugian negara.

Vonis ini pun mendapat perhatian luas, mengingat dampaknya terhadap pengelolaan dana desa yang merupakan bagian penting dalam pembangunan desa. Diharapkan, keputusan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain terkait integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum lebih lanjut dari jaksa dan terdakwa. “Kami akan menunggu tujuh hari setelah putusan untuk melihat apakah ada upaya banding. Jika tidak ada, dan putusan sudah inkracht, kami akan segera memproses pemberhentian Sumadi,” kata Eko pada Rabu (22/01/2025).

Eko menambahkan, setelah SK pemberhentian keluar, DPMD akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS Lingkungan Pemkab Magetan untuk menggantikan Sumadi.

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi