Jatimpost.com – Komisi X DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri mengenai Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M. Surat edaran ini sekaligus membatalkan wacana sebelumnya yang mengusulkan untuk meliburkan sekolah selama bulan Ramadan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah tepat dan penting untuk diterapkan. Menurutnya, pembelajaran harus tetap berlangsung selama Ramadan sesuai dengan kalender pendidikan. “Kami Komisi X sangat mendukung, ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain,” ujarnya dalam pernyataan resminya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025).
Lalu Hardian Irfani menambahkan, meskipun pembelajaran tetap dilanjutkan, sistem pembelajaran selama Ramadan bisa disesuaikan dengan kebiasaan yang telah berlaku, seperti libur di awal puasa dan libur bersama menjelang Idulfitri. “Ya maklum kalau awal-awal puasa itu kita libur, kemudian masuk, kemudian terakhir nanti pas mendekati Idulfitri ya tentu kita libur kan, karena libur bersama ada di situ,” jelasnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa penerapan kebijakan ini perlu memperhatikan kearifan lokal dan kondisi masyarakat di masing-masing daerah. “Indonesia adalah negara yang beragam, jadi kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di setiap daerah, seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua,” tambahnya.
Komisi X DPR RI berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi yang seimbang antara menjaga semangat pendidikan selama bulan Ramadan dan menghormati keragaman budaya serta agama yang ada di Indonesia.
© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi