Jatimpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bachtiar Rahmat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, menyebutkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 miliar.
“Dalam kasus ini, kami telah mengidentifikasi adanya penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan 59 lembaga penerima, dengan tambahan 10 lembaga lainnya yang mendapat alokasi dari Pokok Pikiran (Pokir) milik salah satu anggota keluarga tersangka,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Menurut Dwi Hastaryo, setiap lembaga menerima hibah sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, tersangka diduga mengarahkan para penerima dana hibah untuk membeli perlengkapan mebel dari usahanya sendiri dengan jumlah yang signifikan.
“Jadi dari total Rp 75 juta hibah yang diberikan kepada penerima, tersangka memerintah untuk membelanjakan perlengkapan mebel sebesar Rp 50 juta. Sisanya sebesar Rp 75 juta intuk renovasi lembaga,” beber Dwi Hastaryo.
Kasus ini kini dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi