Jatimpost.com – Sebuah proyek pelindung tebing Bengawan Solo di Bojonegoro yang baru berusia kurang dari dua bulan mengalami kerusakan parah. Padahal, proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 40 miliar.
Kini, Polda Jawa Timur mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk kontraktor dan instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Iya (sudah dilayangkan surat pemanggilan),” kata Budi Hermanto, Kamis (12/2/2025).
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Polisi akan mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam proyek yang ambruk dalam waktu singkat tersebut.
“Didalami (Subdit) Tipikor (Ditreskrimsus Polda Jatim),” tambahnya.
Meski sudah ada pemanggilan, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan belum dilakukan hari ini. Ia juga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan diperiksa dalam kasus ini.
“Belum hari ini,” tutupnya singkat.
© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi