Modus Baru: Kering Tempe Dicampur 800 Pil Dobel L, Petugas Lapas Blitar Jadi Korban

Jatimpost.com – Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan kembali terungkap. Kali ini, modus yang digunakan terbilang unik, yakni mencampurkan bubuk pil dobel L ke dalam kering tempe. Akibatnya, seorang petugas Lapas Kelas IIB Blitar mengalami efek samping setelah tanpa sadar mengonsumsi makanan tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas yang merasakan efek tidak wajar usai menyantap kering tempe yang dikirimkan untuk seorang narapidana. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa lauk tersebut mengandung bubuk hasil penghalusan 800 butir pil dobel L.

Menurut Romi, petugas yang mencicipi makanan tersebut langsung merasa ada yang aneh. Hal ini mendorong pihak lapas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami curiga karena setelah dikonsumsi, ada efek yang tidak wajar. Setelah ditelusuri, ternyata kering tempe itu telah dicampur dengan pil dobel L yang telah dihaluskan. Jumlahnya mencapai 800 butir,” ujar Romi pada Kamis (6/2/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari seseorang berinisial B yang tinggal di Bendogerit. 

B menyerahkan bubuk pil dobel L kepada seorang perempuan yang diketahui sebagai istri dari narapidana bernama Suparno. Bubuk tersebut kemudian dicampurkan ke dalam kering tempe sebelum dikirim ke dalam lapas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap narapidana penerima kiriman, terungkap bahwa modus ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan terakhir. Pil dobel L yang telah dihaluskan sengaja dicampur ke dalam makanan agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan petugas.

“Rencananya, kering tempe ini akan dijual ke sesama narapidana dengan harga Rp40 ribu per porsi,” tambah Romi.

Namun, sebelum sempat diedarkan lebih luas, petugas berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi Suparno. Kini, kering tempe yang mengandung narkoba tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Saat ini, perempuan yang menjadi kurir dalam kasus ini telah diamankan, sementara Suparno, sang narapidana penerima kiriman, ditempatkan di sel khusus guna mencegah peredaran narkoba lebih lanjut di dalam lapas.

Pihak kepolisian dan lapas berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam lapas guna mencegah kasus serupa terulang.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyelundupan narkoba. Langkah-langkah pencegahan akan terus kami perkuat,” tegas Romi.

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi