Fenomena Judi Online Mengkhawatirkan, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Nasional

Jatimpost.com – Maraknya kasus judi online (Judol) dan semakin bertambahnya korban secara signifikan menjadi perhatian serius bagi anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal. Ia menilai bahwa fenomena ini sudah mencapai tahap mengkhawatirkan dan perlu segera ditetapkan sebagai keadaan Darurat Nasional, mengingat dampaknya yang luas dan merugikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dampak yang ditimbulkan dari judi online tidak hanya berujung pada kehancuran ekonomi keluarga, tetapi juga memicu berbagai tindakan kriminal hingga peristiwa tragis. Syamsu Rizal menyoroti kejadian memilukan di Tangerang Selatan, di mana satu keluarga muda ditemukan tewas secara bersamaan, diduga akibat jeratan judi online dan pinjaman online ilegal. Korban terdiri dari ayah, ibu, dan seorang anak berusia tiga tahun yang menjadi korban dari lingkaran setan judi online.

“Implikasi dari judi online ini sangat luar biasa dan sudah masuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Jika tidak segera diberantas, maka akan semakin banyak korban yang berjatuhan,” ungkap Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria DPR RI, Minggu (2/2/2025).

Dampak Ekonomi yang Mengkhawatirkan

Selain dari aspek sosial, Syamsu Rizal juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan dari praktik judi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari Rp 1 triliun uang hasil judi online mengalir keluar negeri setiap tahunnya.

“Bayangkan saja, kita berjuang mati-matian untuk menarik investor masuk ke Indonesia, sementara di sisi lain uang kita justru banyak yang kabur ke luar negeri akibat judi online. Presiden sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk membatasi perjalanan luar negeri, tetapi kita lupa bahwa ada yang harus dijaga agar uang rakyat tidak terus tergerus oleh judi online,” tegas politisi PKB tersebut.

Sinergi Semua Pemangku Kepentingan

Untuk memberantas judi online, Syamsu Rizal menekankan bahwa upaya yang dilakukan tidak boleh bersifat parsial, tetapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia meminta Presiden segera menerbitkan aturan khusus yang menyatakan bahwa judi online sebagai keadaan darurat nasional.

“Presiden sudah harus bikin aturan ini dalam keadaan darurat nasional,” kata Deng Ical, sapaan akrabnya.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif dalam pemberantasan judi online, mulai dari perguruan tinggi, tokoh agama, hingga aparat keamanan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab, dampak dari judi online bukan hanya merusak moral individu tetapi juga mengancam ketahanan nasional.

40 Juta Orang Terlibat dalam Judi Online

Data yang disampaikan oleh Syamsu Rizal menunjukkan bahwa dari 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 40 juta orang telah terpapar judi online. Ironisnya, sebagian besar dari mereka berada di usia produktif, termasuk pelajar sekolah yang semakin rentan terhadap bahaya judi online.

“Anak-anak sekolah pun sudah terjerat judi online. Oleh karena itu, semua pihak harus terlibat dalam membasmi praktik ini, mulai dari orang tua, tenaga pendidik, hingga pemerintah,” tambahnya.

Dalam upaya pencegahan, ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat. Peran keluarga dan tenaga pendidik dianggap sebagai garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari bahaya judi online. Selain itu, pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak juga dinilai sebagai langkah efektif untuk mencegah mereka terjerumus dalam dunia perjudian daring.

Dengan angka yang terus meningkat dan dampak yang semakin meluas, Syamsu Rizal meminta pemerintah untuk segera bertindak tegas dengan menetapkan judi online sebagai kejahatan luar biasa dan menetapkan status darurat nasional agar dapat ditangani dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

Berita Terbaru:

Baca Juga: