Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Bicara Soal Sengketa Aset Keluarga di Tobelo

Jatimpost.com – Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, memberikan pandangannya terkait sengketa aset antara Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya melawan gugatan mertuanya, Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan. Gugatan tersebut terkait pengambilan kembali aset-aset yang telah dihibahkan kepada mendiang Herman, suami Anggraeni.

Irako dan Heryanto, yang merupakan orang tua Herman, menggugat Anggraeni dan tiga cucunya atas kepemilikan Toko Kodak Rejeki Studio, Toko Rejeki Bangunan, dan dua aset lainnya di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tobelo, Ghansham menekankan bahwa penggugat wajib menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah atau aset yang dipersengketakan.

“Seseorang yang mengklaim hak atas tanah harus memulai dengan membuktikan kepemilikan haknya sesuai prinsip Pasal 1865 KUHPerdata. Tanpa bukti yang sah, gugatan semestinya ditolak atau tidak dapat diterima,” tegas Ghansham.

Pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha, menyatakan bahwa selama persidangan, penggugat belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau bukti lainnya. Xavier menambahkan bahwa aset-aset tersebut telah dihibahkan secara sah kepada mendiang Herman pada 2009 dan 2018 dengan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut Ghansham, aset yang dihibahkan telah beralih kepemilikan kepada penerima hibah berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ia juga menegaskan bahwa akta hibah yang dibuat secara autentik memiliki kekuatan hukum yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata.

Lebih lanjut, Ghansham menjelaskan bahwa aset-aset yang telah dihibahkan menjadi bagian dari harta warisan setelah penerima hibah meninggal dunia. Hak atas tanah tersebut otomatis menjadi milik para ahli waris sesuai Pasal 832 dan 833 KUHPerdata.

Ketua tim pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau, berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku. “Kami yakin majelis hakim akan berpedoman pada hukum yang jelas, bukan opini. Hukum yang sudah mutlak tidak boleh ditafsirkan berbeda,” ujar Daniel.

Sementara itu, penggugat, Irako Khosuma, mengakui pernah memberikan hibah tersebut kepada mendiang Herman. Namun, ia kini meminta kembali aset-aset tersebut karena membutuhkan dana untuk biaya pengobatan. “Kami butuh uang untuk biaya berobat. Kami sudah tidak punya uang lagi,” ujar Irako.

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi