Jatimpost.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno PBNU yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Sebelumnya, Gus Yahya sempat diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU pada awal Desember 2025 melalui rapat Syuriyah PBNU dan posisinya digantikan oleh Penjabat (Pj) Ketua Umum, KH Zulfa Mustofa.
Rapat pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar itu diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. Rapat berlangsung secara hibrid dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan dan tata kelola organisasi.
Salah satu keputusan utama rapat pleno adalah meninjau atau me-nasakh sanksi pemberhentian Gus Yahya yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno 9 Desember 2025. Dengan demikian, PBNU memulihkan kembali Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU.
Keputusan tersebut disampaikan Rais Aam PBNU saat membacakan hasil rapat pleno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Menurut Rais Aam, keputusan itu diambil setelah PBNU menerima permohonan maaf dari Gus Yahya terkait sejumlah persoalan internal organisasi.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan mengundang narasumber AKNNU. Tata kelola keuangan PBNU juga dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar Rais Aam.
AKN NU atau Akademi Kepemimpinan Nasional merupakan program pelatihan kepemimpinan dan pengkaderan di lingkungan NU. Kehadiran sejumlah narasumber dari kalangan tertentu dalam kegiatan tersebut diduga menjadi salah satu persoalan yang memicu dinamika internal PBNU.
PBNU menegaskan, peninjauan ulang sanksi pemberhentian dilakukan demi menjaga keutuhan organisasi serta kemaslahatan yang lebih besar bagi jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Dalam rapat pleno tersebut, PBNU juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU. Dengan keputusan ini, struktur kepengurusan PBNU dikembalikan sesuai dengan hasil Muktamar ke-34 NU.
Selain itu, PBNU menyepakati peninjauan ulang seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam SK PAW 2024.
PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi. Dalam aspek administrasi, rapat pleno memutuskan memulihkan sistem persuratan PBNU seperti sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan digitalisasi.
Komitmen untuk membenahi tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel turut ditegaskan dalam rapat pleno tersebut. PBNU juga menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah atau sekitar April 2026.
Sementara itu, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026. Rapat pleno juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam PBNU terkait penyelenggaraan AKN NU.
PBNU selanjutnya memutuskan untuk meninjau ulang seluruh nota kesepahaman dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Seluruh program strategis PBNU ke depan ditegaskan harus berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU.
Keputusan rapat pleno ini disebut sebagai langkah untuk menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan Nahdlatul Ulama berjalan secara tertib dan konstitusional.

