Satreskrim Bangkalan Tangkap Pelaku Begal Mahasiswi UTM, Satu DPO

Jatimpost.com – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku begal motor yang menyasar seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Dalam kasus ini, tak hanya pelaku utama yang diringkus, polisi juga berhasil mengamankan seorang perantara penjual motor hasil kejahatan.

Pelaku utama berinisial AW (25) ditangkap saat berada di sebuah toko di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian meringkus SSD (28) yang diketahui sebagai perantara motor curian.

“Ada satu pelaku dengan inisial FS yang belum kami tangkap. Ia dalam proses pengejaran dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi pada Rabu (4/6/2025).

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (27/5/2025), sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Raya Telang, tepatnya di sebelah timur kampus UTM Bangkalan. Korban adalah seorang mahasiswi yang sedang mengendarai sepeda motor saat melintas di lokasi kejadian.

“Modus pembegalan yang dilakukan oleh kedua pelaku, mengancam korban dengan cara mengalungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke leher korban,” jelas Hafid.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa AW dan FS telah melakukan tujuh kali aksi pembegalan. Enam kejadian terjadi di wilayah Bangkalan, sementara satu lainnya terjadi di Surabaya.

“Selain melakukan pembegalan, tersangka diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Socah dan sempat terekam CCTV,” tambahnya.

Ketika hendak ditangkap, AW berusaha melawan dengan senjata tajam jenis celurit. Petugas yang berada di lokasi terpaksa mengambil tindakan tegas.

“Kami melakukan penembakan terhadap pelaku, karena berusaha melawan menggunakan sajam, akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur,” jelas Hafid.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dan satu unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini, sepeda motor korban masih dalam proses pencarian.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

━ Berita Terbaru

Garda Bangsa Desak Revisi Perwali 9/2026, Tuntut Akses Modal Setara untuk OKP di Surabaya

Jatimpost.com - Garda Bangsa Kota Surabaya mendesak Walikota Surabaya merevisi Peraturan Walikota 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Karang Taruna. Garda...

Pembagian Zakat Mal di Masjid Cheng Hoo Surabaya capai 18 Miliar

Jatimpost.com - Ribuan orang dari berbagai penjuru Kota Surabaya rela mengantre demi mendapat pemberian zakat mal dengan total nominal 18 miliar di Masjid Muhammad...

Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Paruh Waktu Tanpa THR

Jatimpost.com – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) Kabupaten Sumenep dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun...

Imbas Konflik Iran-AS, 100 Jama’ah Umrah Asal Nganjuk Tertahan di Arab Saudi

Jatimpost.com – Situasi gepolitik yang mencekam karena serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran mulai dirasakan jama’ah umrah asal Nganjuk. Setidaknya, ada 100 Jama’ah...

DPR Sebut Kebijakan AS Terkait Bea Masuk 104,38% Bisa Merusak Reputasi RI

Jatimpost.com - Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI, meminta pemerintah mengambil langkah tegas menanggapi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan bea...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini