Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha untuk Tertib Bayar THR Sesuai Regulasi

Jatimpost.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mengingatkan para pengusaha dan pemberi kerja agar tertib dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan atau pekerja. Pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa batas waktu dan besaran pembayaran THR telah ditetapkan. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan di Jawa Timur untuk mematuhi aturan tersebut.

“Kita mengimbau, untuk THR 2025 H-7 diharapkan sudah diberikan kepada teman-teman pekerja. Dan saya mengingatkan perusahaan di Jawa Timur agar memberikan THR sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sigit pada Kamis (6/3/2025).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

“Misalnya, jika seorang pekerja telah bekerja selama tiga bulan, maka ia berhak menerima THR sebesar 3/12 dari upah satu bulan,” jelas Sigit.

Jika mengacu pada ketentuan pembayaran THR yang paling lambat diberikan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR diprediksi akan cair pada 24 Maret 2025. Hal ini mengingat perayaan Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Disnakertrans Jatim berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu guna memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang hari raya. Selain itu, pemerintah akan melakukan pemantauan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi