Skandal Video Asusila dan KDRT: Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani Ditahan

Jatimpost.com – Polisi menetapkan Ichlas Budhi Pratama (37), warga Kebomas, Gresik, dan Viska Dhea Ramadhani (27), warga Krian, Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik setelah menjalani pemeriksaan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengonfirmasi penahanan tersebut.

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hari ini kita rilis,” ujar AKBP Rovan pada Rabu (5/2/2024).

Kasus ini mencuat setelah istri sah Ichlas, berinisial POD (33), melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan dengan selebgram tersebut.

Berdasarkan laporan, POD mengaku telah mengalami kekerasan fisik sebanyak tiga kali setelah memergoki perselingkuhan suaminya.

Sebelumnya, POD sempat mencabut dua laporan KDRT setelah Ichlas meminta maaf dan berjanji akan berubah. Bahkan, mereka membuat perjanjian bermaterai yang menyatakan bahwa jika Ichlas mengulangi perbuatannya, ia harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Namun, hanya dalam waktu satu bulan setelah perjanjian tersebut, Ichlas kembali melakukan kekerasan dan perselingkuhan hingga akhirnya POD kembali melaporkan kasus ini ke polisi.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus video asusila yang menyeret nama Ichlas dan Viska. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta pasal perzinaan yang dilaporkan oleh POD.

Sementara itu, POD berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan memberikan efek jera bagi suaminya serta selingkuhannya.

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi