Skandal Video Asusila dan KDRT: Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani Ditahan

Jatimpost.com – Polisi menetapkan Ichlas Budhi Pratama (37), warga Kebomas, Gresik, dan Viska Dhea Ramadhani (27), warga Krian, Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik setelah menjalani pemeriksaan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengonfirmasi penahanan tersebut.

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hari ini kita rilis,” ujar AKBP Rovan pada Rabu (5/2/2024).

Kasus ini mencuat setelah istri sah Ichlas, berinisial POD (33), melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan dengan selebgram tersebut.

Berdasarkan laporan, POD mengaku telah mengalami kekerasan fisik sebanyak tiga kali setelah memergoki perselingkuhan suaminya.

Sebelumnya, POD sempat mencabut dua laporan KDRT setelah Ichlas meminta maaf dan berjanji akan berubah. Bahkan, mereka membuat perjanjian bermaterai yang menyatakan bahwa jika Ichlas mengulangi perbuatannya, ia harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Namun, hanya dalam waktu satu bulan setelah perjanjian tersebut, Ichlas kembali melakukan kekerasan dan perselingkuhan hingga akhirnya POD kembali melaporkan kasus ini ke polisi.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus video asusila yang menyeret nama Ichlas dan Viska. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta pasal perzinaan yang dilaporkan oleh POD.

Sementara itu, POD berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan memberikan efek jera bagi suaminya serta selingkuhannya.

━ Berita Terbaru

Garda Bangsa Desak Revisi Perwali 9/2026, Tuntut Akses Modal Setara untuk OKP di Surabaya

Jatimpost.com - Garda Bangsa Kota Surabaya mendesak Walikota Surabaya merevisi Peraturan Walikota 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Karang Taruna. Garda...

Pembagian Zakat Mal di Masjid Cheng Hoo Surabaya capai 18 Miliar

Jatimpost.com - Ribuan orang dari berbagai penjuru Kota Surabaya rela mengantre demi mendapat pemberian zakat mal dengan total nominal 18 miliar di Masjid Muhammad...

Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Paruh Waktu Tanpa THR

Jatimpost.com – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) Kabupaten Sumenep dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun...

Imbas Konflik Iran-AS, 100 Jama’ah Umrah Asal Nganjuk Tertahan di Arab Saudi

Jatimpost.com – Situasi gepolitik yang mencekam karena serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran mulai dirasakan jama’ah umrah asal Nganjuk. Setidaknya, ada 100 Jama’ah...

DPR Sebut Kebijakan AS Terkait Bea Masuk 104,38% Bisa Merusak Reputasi RI

Jatimpost.com - Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI, meminta pemerintah mengambil langkah tegas menanggapi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan bea...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini