Jatimpost.com – Sebuah kontrakan di RT 3, RW 4, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, digerebek warga pada Kamis (30/1/2025).
Warga menduga tempat tersebut digunakan untuk praktik prostitusi atau sewa kamar secara per jam.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa kontrakan tersebut telah menimbulkan kecurigaan warga sejak lama.
“Jadi rumahnya ini disalahgunakan dan melanggar aturan. Kemungkinan besar digunakan untuk prostitusi atau kos sewa jam-jaman,” ujarnya.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah melihat aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Warga mendapati pasangan muda-mudi kerap keluar masuk, sehingga akhirnya diputuskan untuk melakukan penggerebekan.
Menanggapi kejadian tersebut, staf Kelurahan Jelakombo, Muid, membenarkan bahwa penggerebekan terjadi di wilayahnya.
“Benar, itu terjadi di rumah kontrakan RT 3, RW 4. Modusnya, ada orang yang mengontrak lalu dikontrakkan lagi,” ujarnya pada Jumat (31/1/2025).
Muid juga menyebut bahwa kontrakan tersebut dijaga oleh dua orang, dengan harga sewa kamar per jamnya berkisar Rp50.000 hingga Rp60.000.
“Memang ada penjaganya. Penyewaan kamar ini diiklankan melalui Instagram dan Facebook oleh penyewa pertama,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa (Pemdes) Jelakombo melakukan pendataan terhadap pemilik kos dan kontrakan di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, yang turut menangani kasus ini, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Setelah kami periksa, tidak ada unsur pidana. Mereka, tiga laki-laki dan seorang perempuan, kami kembalikan ke orang tuanya untuk dibina karena semuanya masih di bawah umur,” pungkasnya.
© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi