Jatimpost.com – Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Suyadi, resmi melaporkan sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Satreskrim Polres Madiun atas dugaan pemerasan. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (10/2) setelah Suyadi merasa terancam dan dipaksa memberikan uang sebesar Rp40 juta agar kesalahan yang ditemukan oleh oknum tersebut tidak diberitakan atau diproses secara hukum.
Menurut keterangan Suyadi, para pelaku yang mengatasnamakan organisasi PSM Banaspati datang dengan dalih mewakili instansi pemerintah seperti Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum. Mereka mencari kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa untuk kemudian dijadikan alat pemerasan.
Modus Operandi Pemerasan
Kuasa hukum Suyadi, Sumadi, mengungkapkan bahwa modus pemerasan ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, banyak kepala desa di Kabupaten Madiun yang mengalami kejadian serupa, tetapi enggan melapor karena takut terhadap ancaman yang diberikan oleh oknum tersebut.
“Modus mereka adalah menyisir desa-desa, mencari kesalahan para kepala desa dan perangkatnya, lalu meminta uang dengan dalih agar tidak memprosesnya lebih lanjut. Baru Kades Kedungrejo yang berani melapor, tetapi kami yakin akan ada laporan lain yang menyusul,” ungkap Sumadi.
Penyelidikan oleh Kepolisian
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Madiun, IPTU Anita Diyah, menyatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti dugaan pemerasan ini berdasarkan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik dengan disertai paksaan untuk memberikan sesuatu.
“Tadi pelapor sudah memberikan keterangan terkait kronologi kejadian. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar IPTU Anita Diyah pada Selasa (11/2).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama para kepala desa dan aparatur desa, untuk tidak takut melaporkan tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya yang merugikan. Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan wewenang agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama terkait maraknya praktik pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga atau media. Kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi