Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar M Sarmuji akhirnya mengakui pernah menerima uang dari terdakwa perkara suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Uang itu disebut Sarmuji berasal dari Eni, digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 2016 silam. Namun ia kembalikan ke KPK
“Ada Rp 713 juta (saya) kembalikan ke KPK, saya mewakili panitia. (Uang) dikirim (ke) rekening KPK,” ungkap Sarmuji saat bersaksi dalam persidangan Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Kegiatan Munaslub digelar demi pergantian posisi Setya Novanto sebagai ketua umum. Waktu itu, dalam rapat pleno Munaslub, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua Umum.
Sarmuji saat itu mengisi posisi Wasekjen Steering Committee (SC) Panitia Munaslub, sedangkan Eni sebagai bendahara panitia Munaslub. Menurut Sarmuji, Eni sebenarnya tidak bertugas mencari dana. Pada saat munaslub tersebut, Sarmuji menerima uang dari Eni untuk keperluan mencetak materi hingga akomodasi panitia yang non-anggota DPR.
“Ada Rp 713 juta untuk kepentingan tim verifikasi dan cetak materi munaslub, dan pengganti akomodasi dan transportasi pengurus SC munaslub yang non-anggota DPR,” ucap Sarmuji.
Sarmuji mengaku menerima uang itu secara bertahap dari Eni. Namun saat ditanya jaksa asal-usul uang yang diterimanya dari Eni itu, Sarmuji mengaku tidak tahu sumbernya.
“Saya sama sekali tidak tahu asal uang tersebut,” ucap Sarmuji.
Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari para pengusaha lainnya.