Warga Asli Jarak-Dolly Tolak Gugatan Ke Pemkot Rp 270 Miliar

Surabaya – Gugatan sekelompok orang yang mengatasnamakan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Indepent (Kopi) sebesar Rp 270 miliar ke Pemkot Surabaya, dibantah warga asli Jarak-Dolly.

Ketua RT 5 RW 3 Putat Jaya, Nirwono Supriyadi membenarkan jika warga yang menuntut kesejahteraan ke Pemkot Surabaya bukan warga asli Jarak-Dolly.

“Mereka adalah bukan warga Jarak dan Dolly, kalau ditanyai KTP mereka tidak bisa menjawab. Hanya sebagian saja yang ber-KTP Surabaya. Namun bukan warga terdampak eks-lokalisasi,” kata Nirwono di sela aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Jumat (31/8/2018).

Pihaknya, jelas Nirwono, meyakini jika sekelompok orang itu bukan warga asli Jarak-Dolly.

“Coba saja tanya KTP-nya, apa asli warga Jarak-Dolly, pasti mereka tidak berkutik. Mereka dari luar Jarak-Dolly kok,” tegasnya dengan berapi-api.

Selain menolak gugatan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Jarak-Dolly, Nirwono juga menuntut tidak ada lagi prostitusi berkedok rumah-rumah musik. Dengan adanya prostitusi dibuka kembali, membuat aktivitas warga menjadi tidak bebas dan memiliki beban mental.

“Bayangkan saja jika lokalisasi dihidupkan, masak rumah musik bersebelahan di pinggir mushola dihidupkan kembali, kan tidak mungkin,” tambahnya.

Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan warga Jarak-Dolly melakukan gugatan yang diajukan ke PN Surabaya. Mereka menuntut kesejahteraan sebesar Rp 270 miliar ke Pemkot Surabaya, pasca penutupan eks Lokalisasi Jarak-Dolly.

Warga Jarak-Dolly menolak lokalisasi dihidupkan kembali. Penolakan itu dilakukan dengan melakukan aksi di depan PN Surabaya, Jalan Arjuno. Selama 2 hari mereka melakukan aksi dengan membawa poster dan hasil UKM-UKM yang didirikan warga sendiri.

Pasca penutupan lokalisasi, warga mendapat pelatihan dari Pemkot Surabaya, mulai dari pelatihan membuat sandal hotel Surabaya, sepatu, membatik, tempe, samiler, sirup, sambel rujak dan lain-lain.