Bondowoso, Jatimpost – Setelah melalui proses kajian selama beberapa minggu, Pemkab Bondowoso akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada salah seorang pejabatnya yang sempat viral karena goyang tiktok. Harry Patriantono, dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisparpora) Bondowoso.
Menurut Bupati Bondowoso Salwa Arifin, penurunan jabatan berupa sanksi ini setelah pihaknya menyampaikan hasil sidang majelis etik. Hasil sidang majelis etik tersebut lantas disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Tentang sanksi pencopotan dari jabatan tersebut sudah berdasarkan apresiasi dari KASN. Karena memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Salwa, (16/7/2020).
Sebelumnya, Harry Patriantono tersandung kasus etik karena melakukan goyang tiktok dengan seorang perempuan muda berjilbab. Terdapat tiga video yang viral dengan durasi masing-masing antara 14, 17 dan 18 detik. Yang menjadi sorotan dari masyarakat, karena dua dari tiga video itu dilakukan Harry di atas meja kerja di ruangan Disparpora Bondowoso.
Terdapat beberapa pertimbangan yang diambil Majelis Kode Etik sebelum mengajukan usul pencopotan dari jabatan kepada Bupati. Salah satunya karena ini bukan pertama kalinya Harry melanggar kode etik kepegawaian.
“Sudah terulang dua kali. Tapi ada banyak pertimbangan lainnya,” pungkasnya.
Video itu beredar luas melalui pesan WhatsApp dan medsos. Harry Patriantono mengaku jika perempuan berhijab yang menari dengannya adalah relasi sekaligus temannya yang memang sudah sangat akrab. Menurutnya, video itu dibuat hanya untuk hiburan semata.
“Saya tidak dalam keadaan mesum, tidak dalam berangkulan, Cuma buat TikTok saja,” tandas Harry.