UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa, BUMDes Dapat Legal Standing

0
9
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

Jatimpost.com Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja bisa berdampak baik kepada masyarakat pedesaan, khususnya dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Karena di UU Cipta Kerja ini dalam konteks berusaha itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa,” ujar Abdul Halim dalam konferensi pers, Kamis (8/10/20).

Mendes Abdul Halim menjelaskan, saat ini posisi BUMDes dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa BUMDes adalah badan usaha, namun masih belum tertulis jelas sebagai badan hukum.

Oleh karena itu, menurut Mendes Abdul Halim tidak adanya Legal Standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) bagi BUMDes, membuat kesulitan untuk bermitra bisnis.

“BUMDes belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi, dalam artian betul-betul menggunakan payung hukum BUMDES itu belum bisa,” ujar pria kelahiran Jombang ini.

Bahkan, Kementerian Desa meminta fatwa kepada Kementerian Hukum dan HAM, MA, hingga MK supaya BUMDes dapat diakui sebagai badan hukum.

“Namun, tidak ada yang mengeluarkan fatwa satu pun yang menyatakan BUMDes sebagai badan hukum, karena memang bunyi di UU Desa seperti itu,” kata Mendes.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Kemendes PDTT berimprovisasi meminta kepada kepala daerah agar BUMDes dapat setara kedudukannya dengan lembaga-lembaga di bawah pemerintahan Desa.

“Ada daerah yang kemudian berhasil memberikan akses perbankan tetapi terbatas pada bank daerah, tapi kalo Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) belum ada satupun yang memberikan akses permodalan, karena apa? ya karena legal standing belum diakui,” kata Politisi PKB ini.

Menurut Mendes, Pasal 117 dalam UU Cipta Kerja adalah solusi dari aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait badan hukum untuk BUMDes.

Adapun, dalam UU Cipta Kerja, Pasal 117 berbunyi: Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. “Dengan demikian maka jelas sekali posisi atau keberadaan BUMDes sudah resmi sebagai badan hukum, dan ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan BUMDes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa,” tuturnya.