Umi Zahrok Sampaikan Tujuan Komisi E DPRD Jatim Usul Raperda Perlindungan Obat Tradisional

0
6
Anggota Fraksi PKB Jawa Timur, Umi Zahrok

Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Umi Zahrok menyampaikan kepada awak media kenapa komisinya mengusulkan Raperda Jatim tentang Perlindungan Obat Tradisional. Setidaknya ada lima tujuan kenapa Jawa Timur penting membentuk payung hukum khusus terhadap obat tradisonal yang merupakan warisan dari budaya bangsa Indonesia.

Lima tujuan tersebut diantaranya adalah pertama untuk menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan di daerah. kedua mengembangkan bahan baku dan produk jadi obat tradisional di daerah. Ketiga meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan di daerah. Keempat mengurangi ketergantungan pada penggunaan obat kimia dalam pelayanan kesehatan di Daerah. Dan kelima menjaga dan melestarikan warisan budaya.
“Kelima tujuan tersebut menjadi alasan dasar kita untuk membentuk perda perlindungan obat tradiaional,” ungkap politisi PKB Jawa Timur dari dapil V (Jember-Lumajang) itu, Rabu (4/3/2020).

Selain dari lima tujuan tersebut, Raperda prakarsa Komisi E itu juga bagian bentuk turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU tersebut memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan membuat regulasi khusus menyangkut produk obat tradisional.

Tidak kalah penting pembentukan raperda perlindungan obat tradisional, kata Umi Zahrok, adalah untuk mengakomodir kepentingan kelompok petani tanaman obat dan asosiasi pelaku usaha obat tradisional mendapat fasilitasi dari pemerintah provinsi. Peran pemerintah dan masyarakat sangat diharapkan untuk bisa mewujudkan regulasi perlindungan obat tradisional. Sebab itu ia sangat berharap pemerintah dan masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam mengembangkan bahan baku obat tradisional, memberikan informasi legalitas dan keamanan komsumsi obat tradisional.

“Raperda ini memang untuk meningkatkan kesejahteraan petani tanaman obat  tradisional dan sebagai bagian dari menjaga tradisi dan warisan budaya budaya,” ujarnya.

Raperda perlindungan obat tradisional, kata Umi Zahrok juga sejalan dengan tren temuan baru bahwa obat tardisional berbahan alami mampu menjadi alternatif suplemen daya tahan tubuh. Selain itu, karena adanya perubahan gaya hidup back to nature dan mahalnya obat-obatan modern yang membuat permintaan tanaman obat semakin tinggi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga dunia.