Lamongan, jatimpost.com – Akshan Abdilah (38) warga Kecamatan Paciran, Lamongan, diamankan pihak kepolisian setempat usai melakukan penusukan terhadap Nur Hasan (34), warga Kecamatan Brondong, Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono dalam konferensi pers, Jum’at (23/10), siang membenarkan peristiwa tersebut.
Harun mengatakan, peristiwa yang terjadi, bermula saat tersangka bersama dengan teman-temannya sedang berada di sebuah warung kopi di dalam terminal baru Kecamatan Brondong. Kemudian sekitar pukul 16 30 WIB korban dalam kondisi mabuk datang dengan teman-temannya ke warung tersebut.
“Baru datang korban langsung bertanya meminta klarifikasi kepada tersangka perihal temannya yang diduga dianiaya oleh teman-teman tersangka. Namun tersangka mengaku tidak tahu perihal tersebut,” kata Harun, Sabtu
Tersangka dan teman-temannya, ujar Harun sudah menjelaskan bahwa bukan mereka yang melakukan penganiayaan. Namun korban masih tidak percaya. Sehingga menyulut amarah tersangka dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka tidak bisa kendalikan diri dan menendang korban menggunakan kaki kanan yang mengenai rusuk kiri korban, hingga roboh ke tempat duduk. Tersangka kemudian mengambil pisau yang tergeletak dibawah tempat duduk dan menusukkannya ke arah perut korban, sehingga mengalami luka robek terbuka pada perut sebelah kanan,” ujarnya.
Setelah menusuk korban, pelaku kemudian meninggalkan warung kopi tersebut dan membuang pisau yang dipakai untuk menusuk korban ke laut. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan.
“Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan pelaku dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Aksan di hadapan polisi mengakui perbuatannya. Aksan menyebut ia hanya sekali menusuk perut korban karena tersulut emosi. Pisau yang digunakan untuk menusuk perut NH kebetulan berada di sekitar lokasi dan tidak dipersiapkan sebelumnya.
“Kebetulan saat itu saya dan teman-teman habis rujakan (makan rujak), pisau itu buat iris mangga,” tandas Aksan.
Atas perbuatan pelaku, polisi pun akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.