JatimPost, Pacitan – Sinergi dengan Balai Diklat Keagamaan Jawa Surabaya Lembaga Ma’arif NU Jatim, gelar pelatihan penguatan kompetensi Kepala Madrasah yang dinaungi oleh LP Maarif NU di Pacitan.
Pada acara tersebut, Plt. Kepala Kemenag Pacitan, Mukarom menjelaskan kegiatan ini sudah dilakukan ketiga kalinya. Selain itu dia juga berpesan kepada kepala Madrasah yang dituntut harus mempunyai tiga hal.
“Beragama Islam dan memiliki kemampuan baca tulis Al Quran dengan baik, berpendidikan minimal S1, bersertifikasi, dan memiliki kemampuan managerial, berusia setinggi-tingginya 55 tahun,”katanya. Senin (23/11/2020).
Hal tersebut kiranya sangat penting agar nantinya saat diangkat menjadi Kepala Madrasah sudah memiliki pengalaman mengajar setidaknya 9 tahun, sedangkan PNS minimal berpangkat III c, serta diwajibkan memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
“saat diangkat dan memiliki pengalaman mengajar minimal 9 tahun, bagi PNS minimal berpangkat III c, dan memiliki sertifikat Kepala Madrasah yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang,”imbuhnya.
Selain itu, Sekretaris LP Ma’ arif NU Cabang Pacitan, Mahfud menerangkan tujuan dari terselenggaranya diklat tersebut yakni agar lembaga dibawah LP Maarif NU, PC NU Pacitan memiliki legalitas kelembagaan yang diakui secara hukum, selain itu juga dapat meningkatkan kompetensi 40 peserta Kepala Madrasah.
“tujuannya agar lembaga dibawah LP Maarif NU, PC NU Pacitan memiliki legalitas kelembagaan yang sah, dan meningkatkan kompetensi. Legalisasi Kepala Madrasah,” jelasnya.