Tim Resmob Satresnarkoba Mojokerto Amankan Seorang Pemuda Pengguna Narkoba

Gambar sebagai ilustrasi pengguna narkoba

Mojokerto – Pemuda di Mojokerto diamankan oleh Tim Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto, diduga tersangka ditanggakap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka yakni, Muhammad Ferdi Romadhona Febriansyah (25) warga Dusun Wonogiri RT 1 RW 2, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Yogi Ardi Khristanto mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya pada, Minggu (5/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB. “Tersangka terbukti kedapatan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ungkapnya, Senin (6/1/2020).

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa dua paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,88 gram, satu bendel plastik klip, satu buah dompet warna biru dan satu unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram tersebut didapat dari kenalannya. Saat ini, sedang diburu keberadaannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.