Banyuwangi, Jatimpost.com – Tim saksi Paslon nomor urut 01 Yusuf Widyatmoko-Gus Riza menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuawangi. Sesuai rekapitulasi yang dituntaskan oleh KPU Banyuwangi Kamis (17/12/20) dini hari, Paslon Yusuf-Reza ditetapkan kalah dalam Pilkada Banyuwangi.
Paslon Yusuf-Riza memperoleh 47,57 persen atau 398.113 suara. Terpaut 4,86 persen atau 40.734 suara dari pesaingnya Ipuk-Sugirah, yang meraih 52,43 persen atau sebanyak 438.847 suara. Dengan begitu, KPU Banyuwangi menetapkan paslon Ipuk-Sugirah sebagai pemenang.
Ketua tim saksi Yusuf-Reza, Hariyanto menyebutkan, pihaknya keberatan atas proses tahapan Pilkada Banyuwangi secara keseluruhan, yang dianggap banyak pelanggaran. Penolakan tanda tangan tersebut sudah menjadi keputusan politik dari paslon 01.
“Ini sudah menjadi kebijakan atau keputusan politik dari paslon kami dan hasil konsultasi divisi saksi serta hukum untuk menolak dan keberatan dengan hasil rekapitulasi dan proses pemilihan secara keseluruhan,” kata Hariyanto, koordinator saksi paslon Yusuf-Riza usai mengikuti rekapitulasi.
Hariyanto menejelaskan, sejak awal tim Yusuf-Riza telah menemukan banyak catatan selama tahapan Pilkada berlangsung. Mulai dari tahapan kampanye hingga hari pencoblosan pada 9 Desember lalu.
“Mulai dari masa kampanye hingga proses rekapitulasi ini, kami temukan banyak catatan yang sudah kami tuangkan di form D-keberatan. Terkait dugaan pelanggaran dan wewenang dan juga fasilitas pemerintah dan juga pengkondisian ASN serta anggaran,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya berencana menempuh langkah hukum. “Kedepannya akan ada upaya hukum yang ditempuh oleh divisi hukum. Tentunya akan berkoordinasi dengan tim pemenangan dan partai-partai pengusung,” tandas Hariyanto.
Sementara itu menanggapi sikap dari tim Yusuf-Riza, KPU Banyuwangi menyebutkan bahwa hal tersebut merupak kebijakan politik dari setiap tim paslon. Meskipun demikian, namun penolakan ini tidak lantas merubah atau membatalkan hasil dari rekapitulasi penghitungan suara.
“Terkait sikap menolak bertandatangan ini, tidak kemudian menjadikan alasan bahwa hasil rekapitulasi ini tidak diakui. Sebagaimana diatur di PKPU, meskipun tim saksi tidak bersedia bertandatangan namun hasil rekapitulasi akan tetap dianggap sah,” tegas Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum, Dian Mardianto.
Menurut Dian, keputusan untuk menolak bertandatangan ini sudah mewarnai proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan dalam beberapa hari lalu. Dari total 25 kecamatan, tim saksi paslon Yusuf-Riza hanya ada di 3 kecamatan saja yang sudi untuk bertandatangan.
“Sudah sejak dari kecamatan. Tercatat hanya 3 kecamatan yang bersedia untuk ditandatangani saksi dari tim nomor urut 1,” ungkap Dian kepada wartawan. [*]