Lumajang – Tim Cobra Polres Lumajang akhirnya menangkap dua orang yang diduga maling sapi.Keduanya, yaitu Misdi alias Yusup (45) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung dan Jamaludin alias Endin (53), warga Desa Sukosari Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Polisi menyebut jika keduanya terlibat dalam pencurian sapi pada tahun 2016.
Mereka menggasak seekor sapi betina berjenis simental/blasteran dengan ciri-ciri tanpa tanduk, warna hitam, dan berumur 3 tahun serta dalam keadaan bunting 3 bulan.
Sapi itu milik Mutari (56) warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Dalam pengakuan tersangka, sapi tersebut dibawa ke arah utara dari rumah korban dan disimpan di dalam kandang tersangka Jamaludin alias Endin.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban menegaskan, dirinya bersama Tim Cobra tak akan segan memberikan hadiah berupa timah panas kepada mereka yang masih berani membuat ulah di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.
“Saya sudah mengingatkan berkali kali agar para pelaku aksi kriminal di Kabupaten Lumajang agar segera bertaubat, agar tak berurusan dengan Tim Cobra,” kata AKBP M Arsal Sahban.
“Namun, jika masih berani bermain main dengan saya, terpaksa Tim Cobra akan memuntahkan timah panas kepada kaki mereka” tegasnya.
Dalam penangkapan terduga maling sapi itu, polisi menembak kaki salah satu tersangka karena melawan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran menambahkan, meskipun kasus sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, pihak Kepolisian tak pernah melupakan begitu saja.
“Kedua pelaku ini melancarkan aksinya tiga tahun yang lalu. Namun demikian, tak serta merta kami melupakan kasus tersebut,” kata AKP Hasran.
“Hal ini memberikan signal agar pelaku lain menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang ketimbang harus berhadapan dengan Tim Cobra Polres Lumajang,” ucap dia.
Sebagai catatan, tersangka Misdi adalah residivis dalam berbagai tindak kriminal.
Dirinya adalah residivis pelaku pencurian hewan dan pernah dihukum di Lapas Lumajang pada tahun 2010 selama 1,5 tahun.
Ia juga merupakan DPO pencurian kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris di Kabupaten Malang dan perampokan di wilayah hukum Polres Jember (dipenjara di Lapas Jember selama 1 tahun).