Jatimpost.com – Fraksi PKB Jawa Timur menyampaikan tiga poin dasar dalam pandangan umum (PU) terhadap Raperda Perubahan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pandangan umum tersebut disampaikan setelah mempelajari nota penjelasan Baperda DPRD Provinsi Jawa Timur pentingnya melakukan perubahan perda, salah satunya adalah tren persebaran covid-19 di Jatim terus maningkat.
Anggota Fraksi PKB Jatim Masduki mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada pengusul untuk memastikan sinkornisasi draf raperda dengan berbagai aturan lain, utamanya terhadap undang-undang.
“Singkronisasi ini jadi poin penting karena dalam draf raperda ini juga melibatkan instansi vertical seperti kepolisian,”ungkap Masduki usai mengikuti sidang paripurna, Senin (13/6/2020).
Poin selanjutnya adalah fraksi PKB mempertanyakan sejauh mana draft raperda yang sedang dibahas tersebut sudah mengakomodasi berbagai perbedaan kewenangan antara instansi penegak hukum yang bersifat vertikal seperti kepolisian dan dengan instansi yang bersifat strukturan seperti satpol PP.
“Kedua instansi ini berbeda, sehingga harus jelas pembagian kewenangannya untuk menghindari masalah baru saat implementasi di lapangan,”sambungnya.
Poin ketiga tidak kalah penting yang harus menjadi pertimbangan menyusun raperda adalah prinsip penegakan HAM. Prinsip ini, kata Masduki menjadi kunci dalam menjalankan ketertiban umum di tengah masyarakat. Jika prinsip-prinsip penegakan HAM diabaikan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik social baru.