Tidak Pakai Masker dan Terjaring Razia, Pengunjung Warnet di Blitar Dihukum Push Up

0
3
Foto Istimewa

Blitar, Jatimpost Tim gabungan dari Polres Blitar, Kodim dan Satpol PP menggelar razia pendisiplinan memakai masker kepada masyrakat.

Sejumlah pemuda di warnet, terjaring razia karena tidak mengenakan masker. Sebagai hukumannya, mereka disuruh menghafal Pancasila dan dihukum push up.

“Kami menemukan sejumlah remaja pengunjung warnet tidak menggunakan masker. Mereka kami minta menghafalkan Pancasial, push up dan kita suruh pulng kerumahnya masing-masing. Kami juga memperingatkan mereka agar paki masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala SPK Polres Kota Blitar, Ipda Yuno Sukaito, Senin (13/7/2020).

Razia petugas gabungan ini sekaligus untuk sosialisasi wajib menggunakan masker dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 kepada mayarakat Kota Blitar.

Pemkot Blitar sudah mebgeluarkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa new normal.

“Hari ini masih diberi imbauan, tapi mulai besok, kalu ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan di beri sanksi. Kami bersama TNI dan Pemkot akan menggelar razia lagi,” tandasnya.

Kota Blitar sendiri menerapkan kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan virus Corona. Walaupun masuk zona kuning, namun jumlah pasien yang terpapar Covid-19 terus bertambah. Sampai tanggal 12 Juli, terdata ada 17 pasien terkonfirmasi positif Corona. Dengan rincian 8 sembuh, 7 dirawat dan 2 meninggal.

Sedangkan jumlah PDP total sebanyak 10 orang. Rinciannya 6 selesai pengawasan, satu masih dalam pengawasan dan tiga orang meninggal. Dan jumlah ODP total sebanyak 218 orang. Dengan rincian 215 selesai dipantau, satu masih dipantau dan dua orang meninggal dunia.