Surabaya, Jatimpost.com – Perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengakibatkan ratusan perusahaan tidak mampu membayar gaji buruh sesuai UMK 2020 yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, sebanyak 113 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan UMK tahun 2020 ke Pemprov Jawa Timur.
“Alasan perusahaan mengajukan penangguhan karena mereka mayoritas tak mampu memberi gaji sesuai aturan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, di Surabaya, Senin (13/1/20)
Daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan berada di kelas tertinggi UMK tahun 2020 dengan nominal 4,2 juta. Sedangkan UMK terendah sebesar Rp1,91 juta ada di sembilan daerah, yakni Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
“Dari 113 perusahaan tersebut, 24 perusahaan berasal dari Surabaya, 24 perusahaan dari Sidoarjo, sembilan perusahaan dari Gresik, 29 perusahaan dari Pasuruan dan tujuh perusahaan dari Mojokerto. Sisanya dari sejumlah perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah di Jatim,” kata Himawan.
Himawan menambahkan, setelah perusahan tersebut mengajukan penangguhan UMK, Dewan Pengupahan Jatim akan mengaudit setiap perusahaan untuk memeriksa ketidaksanggupannya. Dewan pengupahan terdiri dari unsur pekerja, Apindo dan Disnakertrans jatim.
“Pemerintah akan memperbolehkan penangguhan, jika itu menyangkut keberlangsungan dari perusahaan dan juga kesepakatan dengan para pekerja,” ujarnya.
113 perusahaan yang mengajukan penangguhan gaji karyawannya, tidak sesuai UMK 2020 ini hanya 5 persen dari seluruh industri di Jatim. Rata-rata adalah perusahaan alas kaki.
“Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah perusahaan alas kaki. Ini karena memang industri alas kaki sedang lesu,” imbuh Himawan.
Tim verifikasi akan mengantongi hasil audit maksimal tanggal 16 Januari. Sebab pada 17 Januari tim juga harus melaporkan dan merapatkan finalisasi hasil verifikasi di lapangan bersama Pemprov Jatim. [hy]