Tidak Kapok, Napi Kasus narkoba di Ngawi Kepergok Selundupkan Sabu Kedalam Lapas

Jumpa pers Polres Ngawi terkait penyelundupan sabu ke dalam lampas kelas IIB Ngawi.

Ngawi, Jatimpost.com ­– Seorang Narapidana (Napi) dengan kasus narkoba yang dijerat hukuman 4 tahun penjara tidak jera melakukan transaksi narkoba. Bahkan Napi bernama Rama Cahya Pamundita itu berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam Lapas kelas IIB Kabupaten Ngawi.

Untungnya, sebelum sabu tersebut sampai di tangan pelaku, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. “Jadi kita menangkap lagi pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di dalam Lapas Ngawi. Pelaku merupakan seorang napi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat rilis di kantornya, Kamis (19/3/20).  

Dicky menjelaskan, pelaku berusaha menyelundupkan sabu melalui rekannya. Sabu yang di bawa oleh rekannya tersebut di masukkan ke dalam roti bolu. Ketika petugas melakukan pengecekan, ternyata di dalam roti tersebut berisi sabu seberat 1,97 gram.

“Jadi petugas melakukan pengecekan setiap makanan yang masuk dan ternyata ada yang bawa sabu dimasukkan ke dalam roti bolu,” paparnya.

Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi saat ini telah berhasil mengantongi identitas rekan tersangka. “Napi ini mengaku pesan dari rekannya yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya dan masih DPO,” imbuh Dicky.

AKPB Dicky menambahkan, dari pengakuan pelaku paket sabu yang dimasukkan ke dalam roti bolu itu dibeli dengan harga Rp 3 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 113 dan atau Pasal 127 (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [hy]