Sampang – Polres Sampang menangkap Rusmiyati, warga Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, karena berkedok sebagai calo pemberangakatan TKI untuk mencarikan kerja.
Kini, Rusmiyati harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana mengatakan pada 2 Mei 2019 lalu, warga bernama Admari salah seorang korban melapor ke polisi. Penyidik merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan termasuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan para saksi.
“Setelah penyelidikan berbulan-bulan rampung dan alat bukti cukup, Rusmiati pun ditangkap,” ujarnya, Sabtu (11/1/2020).
Sementara Admari, salah satu korban TPPO asal Kampung Pleyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, mengaku, tersangka melancarkan modusnya dengan menawarkan gaji besar kepada empat warga yang saat ini menjadi korban termasuk dirinya.
Selain itu, penawaran tersangka terkesan memaksa korban untuk berangkat ke Malaysia dengan bujuk rayu supaya kehidupan korban berubah menjadi lebih baik. Dari kejadian yang dialaminya, kemudian dirinya melaporkan kepada polisi karena tidak sesuai janji.
“Saya memberanikan diri untuk pulang ke Sampang dan meninggalkan istri di Malaysia karena tidak mampu untuk membayar tiket pulang, dan sekarang istri saya masih di Malaysia dia selama 8 bulan tidak digaji selama bekerja,” tandasnya.