Terkait Investasi Pertambangan, Kementrian ESDM Bantah Tudingan KENI

0
164
Ilustrasi Pertambangan

JAKARTA – Terkait investasi sektor tambang, Kementrian Energi dan Sumber Daya (ESDM) membantah telah menyumbat investasi sektor tambang dengan menahan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) sembilan perusahaan pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tertahannya persetujuan RKAB 2018 disebabkan oleh perusahaan terkait belum mengamandemen Kontrak Karya (KK) sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Kalau perintah Undang-undang itu harus mengamandemen KK, terus kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi Undang-undang, boleh tidak kami memperingatkan soal itu?,” ujar Bambang Gator Ariyono, Selasa (13/3).

Terkait amandemen kontrak karya (KK), ada enam poin yang setidaknya harus disesuaikan, yaitu kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan Negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi saham, luas wilayah serta kandungan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Tetapi, lanjut Bambang, amandemen KK tujuh perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2018 baru akan disetujui besok, Rabu (14/3). Selanjutnya, pemerintah akan menyetujui RAKB yang diajukan.

“Jadi, tinggal dua RKAB 2018 yang belum disetujui,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KENI) menyatakan bakal mengirim memo kebijakan kepada Presiden Joko Widodo terkait hambatan operasional tambang pada sejumlah perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) pekan ini. Alasannya berdasarkan pada Kementrian ESDM menahan persetujuan RKAB 2018.

Berdasarkan data yang dilansir oleh Kementrian ESDM, tujuh perusahaan yang dijadwalkan bakal menandatangani KK besok, Rabu adalah Agincourt Resources, PT. Mindoro Tiris Emas, PT. Masmindo Dwi Area Kontruksi, PT. Sumbawa Timur Mining, PT. Kalimantan Surya Kencana, PT. Natarang Mining, dan PT. Weda Bay Nickel Kontruksi. Sementara dua perusahaan yang belum mengamandemen KK adalah PT. Nusa Halmahera Minerals dan PT. Kumamba Miring.