Terkait Harga BBM, ini Keputusan Pemerintah

Ilustrai, Foto Istimewa

Jakarta, jatimpost.com – Setelah mencermati ekonomi Negara dalam kondisi rill, pemerintah tetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan masih tetap atau tidak naik pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.

“Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil, dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Jumat kemarin.

Keputusan harga BBM periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dengan demikian, hingga 31 Desember 2017, harga BBM jenis tertentu yakni minyak tanah dan solar masing-masing diputuskan tetap atau tidak mengalami kenaikan yaitu, Rp2.500 dan Rp5.150 per liter.

Sedang, harga BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Bali juga tetap Rp6.450 per liter.