Malang – Bejat benar kelakuan WH (33), warga kawasan Jalan Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Betapa tidak, pria tersebut melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya.
Bukan hanya satu korban. Pelaku telah mencabuli tiga orang anak dan semuanya di bawah umur. Para korban sebut saja namanya Melati (6), Mawar (7), dan Anggrek (8).
“Untuk tanggal kejadian tidak diketahui persis kapan, tetapi terjadi pada kurun waktu Febuari 2020. Ada tiga korban yakni masih TK, kelas 1 SD dan kelas 2 SD,” kata Kapolres Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, Senin (13/4/2020).
Menurut Leonardus, tersangka melakukan perbuatan cabul ketika sang istri tidak berada di rumah. Para korban mulanya dipanggil untuk dimintai memijat punggung tersangka.
“Modusnya hampir sama ketiga korban disuruh memijat dan menginjak bagian punggung tersangka. Lalu, tersangka mulai melakukan perbuatan cabul dengan awalnya melepas celana yang dikenakan korban dan kemudian melakukan hal-hal yang tidak pantas terhadap korban,” tegas Leonardus.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban. Pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat yang ia lakukan kepada orang lain.
Leonardus menambahkan kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya yang segera meneruskannya ke Polresta Malang Kota. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap adanya korban lain hingga sebanyak tiga orang itu.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan psikologi kepada korban.
“Korban akan didampingi sepenuhnya psikolog Unit PPA Porlesta Malang Kota. Kepentinganya untuk memulikan kondisi pisik anak, karena kasihan, apalagi si anak ini masih memiliki masa depan yang masih panjang,” pungkasnya.
Kini, tersangka terancam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Umtuk ancaman hukuman pidananya adalah paling berat 15 tahun dan denda Rp. 5 Milyar.