Pasuruan, Jatimpost – Upaya penyelidikan polisi untuk mengungkap kasus tewasnya Ri alias Rr, 5, tak sia-sia. Korps Bhayangkara berhasil membekuk dua pelakunya. Yang bikin kaget, pelakunya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah 2 pekan.
Pelaku merupakan pasangan suami istri Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19). Mereka merupakan tetangga sendiri dari korban.
“Pasangan suami-istri yang baru sekitar dua minggu menikah ini kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Kita pastikan kasusnya adalah kasus pembunuhan berencana,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Rofiq menjelaskan, awal mula kejadian korban sedang bermain dengan temanya, lalu Tohir menyamperin dan membujuk korban agar mau diajak ke rumahnya dengan memberikan korban es krim.
Sampainya di rumah, sang intri (Ifa) melucuti perhiasan yang dikenakan korban yakni 4 gelang krompyong, 1 gelang besar, dan 1 kalung. Perhiasan itu kemudian diserahkan ke Tohir dan disimpan di lemari.
Saat Ifa keluar rumah, Tohir memperkosa korban sebanyak 2 kali. Setelah itu, pasutri tersebut mengajak korban ke persawahan. Tohir kemudian menyuruh Ifa mengambil kayu. Kayu itu lalu dipukulkan ke kepala bagian belakang korban hingga korban tersungkur ke saluran irigasi.
“Kemudian tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena gagal bernafas,” pungkasnya.
Di hadapan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan bertanya ke Moch Tohir alasannya berbuat keji ke korban.”Saya butuh uang pak, untuk beli sosis dan kopi susu,” tandas Tohir.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat undang-undang berlapis, diantaranya UU No 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 3, ancaman pidana 15 tahun. Juga tentang pembunuhan berencana di Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dan Pasal 365 dengan ancaman 15 tahun.