Gersik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan yang menyebabkan pemuda Asemrowo Surabaya, Hadi Kirana Saputra (28) merenggang nyawa di Jembatan Layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dia dibunuh Yendi alias Hendi (35) yang tinggal di Jalan Kapuas, Komplek Perumahan GKB, Manyar, Gresik. Kini tersangka Hendi telah dibekuk polisi dirumahnya setelah dilakukan penyelidikan kurang dari 24 jam.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menuturkan, korban Hadi Kirana Saputra dianiaya seorang diri oleh pelaku akibat sakit hati.
“Sebelum ditemukan berlumuran darah. Pelaku Yendi terlebih dulu memancing korban keluar diajak bertemu lalu dianiaya. Saat itu, korban yang mengendarai motor terjatuh dan kepalanya membentur aspal. Hal inilah yang menyebabkan korban kristis saat dirawat di IGD RSUD Ibnu Sina sebelum akhirnya meninggal dunia,” tutur Arief, Selasa (9/06/2020).
Sementara itu, pelaku Yendi (35) mengaku dirinya kesal terhadap korban karena melakukan perselingkuhan dengan istri sirinya.
“Saya kesal dengan Hadi karena berhubungan dengan istri siri saya,” ujar Yendi.
Arief menambahkan, kepolisian yang telah melakukan indentifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bukti jika korban merupakan korban pembunuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada tersangka Hendi.
“Anggota langsung memburu tersangka dan berhasil menangkapnya hanya dalam waktu 10 jam dari kejadian pembunuhan,” tandasnya.
Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbutannya dengan ancaman penjara 15 tahun akibat melanggar pasal 338 subsider pasal 351 KUHP tentang pembunuhan disertai penganiayaan.