Tak Patuhi Anjuran Pemkab, Dua Karaoke di Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP

0
5
Foto Istimewa

Lamongan, Jatimpost Dua kafe karaoke di Lamongan terpaksa ditutup paksa Satpol PP. Petugas juga mengamankan delapan wanita pemandu lagu dan pemiliknya. Pasalnya mereka nekat buka dimasa pandemi Corona.

Kepala Satpol PP Lamongan Suprapto membenarkan pihaknya menutup dua kafe karaoke yang masih nekat beroperasi di masa pandemi Covid-19. Dua cafe karaoke yang ditutup adalah cafe karaoke di Kecamatan Kembangbahu.

“Dua tempat ini kami tutup ketika kami menggelar operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal, mengingat Satpol PP masuk dalam divisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19,” kata Suprapto, Rabu (24/6/2020).

Selain mengamankan delapan wanita, petugas juga menggiring dua pemilik tempat karaoke ke kantor Satpol PP. Mereka tetap nekat buka meskipun sudah dilarang. Pemkab Lamongan sendiri tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran virus corona. Selama masa pandemik COVID-19, pemilik tempat karaoke atau THM memang tidak diperbolehkan membuka usahanya.

Satpol PP juga sudah beberapa kali mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam agar tidak buka. Namun, imbauan itu tidak digubris. Oleh sebab itu, Satpol PP mengancam akan menutup tempat karaoke tersebut selamnya.

“Karena kami sudah memberikan imbauan kepada mereka agar tetap mematuhi peraturan. Kalau sudah dilanggar seperti ini, saksi tegas adalah menutup usaha mereka,” pungkasnya.

Dalam razia itu petugas juga mengamankan puluhan botol minum keras berbagai merek. Miras itu dijual tanpa mengantongi izin. Selanjutnya, pemilik karaoke akan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Sudah ada aturan bahwa pada masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, semuanya harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi sehingga kami berharap agar aturan ini dipatuhi. Mengingat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19,” tandasnya.