Setya Novanto Berpeluang jadi Tersangka Lagi

Setya Novanto, Foto Istimewa

Jakarta, Jatimpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berpeluang untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus mega proyek e-KTP. Pernyataan ini disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, Minggu 01/10/2017.

Ginting menegaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Setya Novanto tidak secara otomatis gugur, karena sidang praperadilan Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara, tetapi hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadap dia sah atau tidak.

“Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana,” Tegasnya.

“Hal itu telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4/2016. Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka,” kata Ginting, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu kemarin.

Miko Ginting menegaskan, hakim dalam konteks ini menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016, hanya menguji aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.

Jadi, bukan tidak mungkin Setya Novanto akan menjadi tersangka kembali.