Ponorogo, Jatimpost.com – Tingkat perceraian di Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2020 sangat tinggi. Terbukti dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencapai 1.769 perkara perceraian. Jika di rata-rata, maka ada 4 janda baru dalam sehari.
“Dari 1.769 perkara terdiri dari 449 cerai talak dan 1.320 cerai gugat,” kata Humas PA Ponorogo Misnan Maulana saat ditemui di kantornya, Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tonatan kepada wartawan, Selasa (19/1/21).
Misnan menjelaskan, dalam kasus perceraian tersebut selama tahun 2020 didominasi oleh cerai gugat. Artinya, pengajuan perceraian lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan.
“Dominan perceraian yang mengajukan pihak perempuan atau cerai gugat,” ujar Misnan.
Dari cerai gugat yang diajukan ke PA Ponorogo adalah disebabkan faktor ekonomi. Kemudian ada juga faktor pihak ketiga baik dari istri maupun suami. Sebagian besar perceraian terjadi rata-rata pada usia produktif antara 30 sampai 50 tahun.
“Alasan yang banyak kami temui faktor kekurangan ekonomi, kekurangan nafkah,” jelas Misnan.
Sementara data yang terhimpun di PA Ponorogo tahun 2019 ada 2.952 perkara perceraian. Hasilnya ada 2.805 perkara diputus, rinciannya ada 1.513 cerai gugat dan 592 cerai talak.
Pihak PA Ponorogo lebih mengutamakan kepada mediasi diantata kedua belah pihak. Jika hal itu tidak menemukan jalan keluar, makan PA melakukan putusan.
“Kalau bisa seharusnya yang datang kedua belah pihak, biar semua permasalahan dilakukan dengan mediasi. Kalau mediasi gagal baru perceraian diputus,” tukas Misnan.
Misnan menambahkan, kasus perceraian yang terjadi rata-rata dalam usia pernikahan 4 sampai 7 tahun. Menurutnya hal itu terjadi karena kurangnya komitmen antara pihak laki-laki dan perempuan dalam membina rumah tangga.
“Permasalahan tersebut timbul karena kurang komitmen, kasih sayang dan saling memahami,” pungkas Misnan. [*]