Sebarkan Hoax Virus Corona, Perempuan di Surabaya Ditangkap Polisi

foto istimewa

Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan perempuan berinisial Nur Fadillah (NF) di rumahnya kawasan Wonokusumo, Surabaya, Minggu. NF harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong soal virus corona di Facebook dengan nama akun Dilla.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka ditangkap, Minggu (8/3). Ia ditangkap karena memberitakan berita bohong dengan mengunggah sebuah foto karena adanya pasien korban virus corona di RSU dr Soetomo, Surabaya.

“Kami mengamankan tersangka hoaks inisial NF, warga Kota Surabaya, Wonokusumo, menyebarkan isu Covid-19 meresahkan masyarakat,” kata Turnoyudo, senin (9/3/2020).

Menurut Trunoyudo, tersangaka telah menyebarkan berita adanya pasien suspect virus corona di RSUD dr. Soetomo beberapa waktu lalu. Padahal, pasien tersebut hanya sakit paru-paru biasa. Alhasil, informasi itu sempat membuat warga Surabaya resah.

“Tersangka menyebarkan berita pada saat penanganan (pasien) sakit paru dievakuasi ke RSUD dr Soetomo. Disebarkan korban suspect Covid-19,” ujarnya.

Trunoyudo menambahkan, penyebaran berita tersebut melalui akun facebook. Sedangkan dalam pengakuannya, ia mendapatkan kabar dan foto itu dari sebuah grup whatsApp wali murid sekolah.

“Pengakuannya dapat itu dari grup WhatsApp wali murid sekolah kemudian diunggah dengan caption pasien tersebut adalah korban Covid-19 atau virus Corona di grup facebook,” pungkasnya.

Meski telah ditangkap, polisi belum menahan tersangka. Sebab, polisi masih akan mendalami keterangan tersangka.

“Masih penyelidikan Ditreskrimsus. Sejauh ini masih proses pemeriksaan,” katanya.

Penangkapan ini tentunya menjadi pembelajaran bagi tersangka dan masyarakat luas. Supaya informasi yang belum tentu kebenarannya tidak disebarkan tanpa konfirmasi.

“Saya imbau ke masyarakat Indonesia, khususnya Surabaya, agar tidak menyebarkan hoaks,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal 28 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.