Lamongan – Tak memiliki izin, sejumlah spanduk “Lamongan Menolak Tagar 2019GantiPresiden” yang terpasang di sejumlah titik di Kota Lamongan diturunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Apa alasannya?
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Lamongan, Safari membeberkan penurunan sejumlah spanduk tersebut karena tak berizin.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian perizinan, ternyata tidak dilengkapi izin,” ungkap Safari. kepada wartawan di kantornya, Jalan Basuki Rahmat Lamongan, Kamis (6/9/2018).
Safari menambahkan, spanduk-spanduk tersebut sebenarnya baru terpasang beberapa jam dan setelah petugas Satpol PP Lamongan berkoordinasi dengan bagian perizinan Pemkab Lamongan, barulah diketahui jika spanduk-spanduk itu tak berizin.
Menurut Safari, pihaknya hanya sebatas menegakkan Perda tanpa ada tendensi politik.
“Kami hanya melakukan penurunan spanduk itu semata didasarkan dengan aturan tata cara penyelenggaraan reklame di Lamongan,” jelas Safari mengenai alasan pencopotan spanduk tersebut.
Selain tidak memiliki izin pemasangan, spanduk-spanduk itu juga dipasang di titik-titik yang tidak dibenarkan dalam Perda nomor 10 Tahun 2013.
“Kalau ada izinnya silakan. Dan itu haknya bagian perizinan,” imbuhnya.
Setidaknya ada 7 titik spanduk yang dicopot oleh pihak Satpol PP.”Ada 7 titik dan kita tidak tahu siapa pemasangnya,” kata Safari
Ketujuh titik itu, jelas Safari, di antaranya di Jalan Veteran, Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Laras liris. Selain itu, spanduk tersebut juga terpasang di Kecamatan Tikung dan beberapa jalan strategis lainnya.
Sejauh ini petugas juga belum tahu siapa yang bertanggung jawab memasang spanduk yang bertuliskan Lamongan Menolak tagar 2019GantiPresiden itu. Sementara itu spanduk-spanduk yang telah diturunkan tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP.
“Sampai detik ini juga tidak ada yang komplain,” tutupnya.